Hari Ini MK Putus Permohonan Bibit-Chandra

Bibit-Chandra minta aturan penghentian pimpinan KPK karena menjadi terdakwa, dihapus.

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu 25 November 2009, akan membacakan putusan permohonan uji materiil yang diajukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chadra M Hamzah.

Putusan akan diucapkan dalam sidang pleno yang dimulai pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat.

Dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit-Chandra mengajukan permohonan Uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka meminta Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."

Menurut mereka Pasal ini tidak menghormati azas kepastian hukum dan azas proporsionalitas. Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, 28D ayat 1, Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

Dalam putusan selanya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahkamah memerintahkan agar ada penundaan keputusan untuk memberhentikan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan sela di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2009.

Mahkamah juga memerintahkan untuk menunda pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK sampai ada putusan perkara a quo. Majelis konstitusi menilai dalil yang dimohonkan pemohon cukup beralasan. "Dalil pemohon cukup berdasar," jelasnya.

Dalam sidang perkara ini, Mahkamah Konstitusi melakukan hal yang kontroversial, memutar rekaman penyadapan KPK atas pengusaha, Anggodo Widjojo.

Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.

Rekaman yang diputar di MK makin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi KPK dalam kasus Bibit-Chandra.

Sumber : http://korupsi.vivanews.com, Rabu, 25 November 2009, 05:30 WIB