Taman Nasional Aketajawe dan Lolobata, Halmahera


Pulau Halmahera terletak di bagian utara Provinsi Maluku Utara yang dikenal dengan bentuknya yang menyerupai huruf K, seperti halnya Pulau Sulawesi. Beberapa hasil penelitian mengidentifikasi Pulau Halmahera sebagai salah satu hotspot untuk keanekaragaman hayati, yang salah satu indikatornya diukur melalui keberadaan burung-burung endemiknya.

Daerah ini tercatat menjadi rumah bagi empat spesies burung endemik yaitu: Habroptila wallacii, Todiramphus diops, Coracina parvula, dan Oriolus pherochromus. Dari 213 jenis burung ditemukan hidup disana, 24 jenis diantaranya adalah jenis khas Maluku Utara seperti Bidadari Halmahera (Semioptera wallacei), Kakatua Putih (Cacatua alba), Nuri Ternate (Lorius garrulus), Si Cantik Pita (Pitta maxima) serta burung-burung khas lainnya. Delapan dari jenis-jenis tersebut bahkan teridentifikasi sebagai burung terancam punah.

Di sini juga hidup berbagai margasatwa lainnya diantaranya Kupu-kupu raja (Papilio heringi), Biawak air (Hydrosaurus werneri), Biawak darat (Varanus sp.), Kuskus Halmahera (Phalanger sp.), Babi hutan (Sus scrofa), Rusa (Cervus timorensis), dan berbagai jenis serangga serta avertebrata. Selain itu, Pulau Halmahera juga memiliki dua marga tumbuhan berbunga yang endemik dan berbagai jenis anggrek, rotan dan liana lainnya yang memanjat sampai ke tajuk-tajuk pepohonan.

Pada tahun 1995, berdasarkan hasil survey potensi keanekaragaman hayati dan tingkat kebutuhan konservasi di areal Aketajawe dan Lolobata, Departemen Kehutanan dan BirdLife International-Indonesia Programme mengusulkan perubahan status kawasan hutan Aketajawe dan Lolobata menjadi Taman Nasional. Lebih lanjut, pada tahun 1997, Pengkajian Sistem Kawasan Lindung bagi kawasan Indo-Malaya mencantumkan kedua areal tersebut sebagai kawasan proritas yang harus dikukuhkan sebagai kawasan lindung, sehingga penetapan kawasan-kawasan tersebut menjadi sebuah hal yang harus dilakukan.

Pada bulan Oktober 2004, atas dukungan pemerintah daerah melalui Bupati Halmahera Timur, Bupati Halmahera Tengah, Walikote Tidore Kepulauan dan Gubernur Maluku Utara, pemerintah melalui Departemen Kehutanan menunjuk areal Aketajawe dan Lolobata sebagai Taman Nasional, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 397/Menhut-II/2004. Kedua blok hutan tersebut mencakup areal sebanyak 167,300 ha.

Masyarakat desa di sekitar Taman Nasional ini umumnya mereka hidup di pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan dengan kepadatan penduduk yang termasuk rendah. Selain mereka, terdapat juga beberapa kelompok komunitas masyarakat “asli� yang masih hidup secara semi nomaden -dikenal sebagai komunitas Suku Tobelo Dalam (Togutil)- dan beberapa pemukiman program transmigrasi yang kesemuanya menggantung sumber airnya dari keberadaan Taman Nasional ini. Tak hanya masyarakat, Taman Nasional ini pun berbatasan dengan beberapa perusahaan penebangan dan perusahaan tambang komersial, yang walaupun memiliki wilayah kegiatan yang berbeda, namun keberadaannya berpotensi menjadi ancaman bagi kelestarian Taman Nasional itu sendiri.

Semua pihak di atas menjadi bagian yang penting dalam mencapai tujuan kelestarian Taman Nasional Aketajawe dan Lolobata. Sebagaimana diketahui, kepentingan untuk melestarikan Taman Nasional dan keanekaragaman hayati di dalamnya juga haruslah sejalan dengan aspirasi dan kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitarnya. Karenanya, sebuah konsep pengelolaan kolaboratif antar pihak yang terkait sangatlah diperlukan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan pertambangan dan kehutanan serta pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap keberadaan Taman Nasional itu sendiri.

Berkaitan dengan itu, sejak tahun 2005, BirdLife Indonesia memulai inisiatif untuk menjadi salah satu pihak yang aktif mendorong pelaksanaan konsep pengelolaan kolaboratif tersebut, selain berupaya untuk membantu peningkatan kapasitas pengelola Taman Nasional Aketajawe dan Lolobata. Inisiatif inipun akan mendorong pelaksanaan penataan batas Taman Nasional secara partisipatif yang dapat diterima semua pihak, untuk mengurangi potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul (RP).