Peran Kebudayaan Terhadap Pembangunan Daerah Lampung

Oleh : Drs. Hafiji Hasan

1. Pengertian Kebudayaan

Pengertian secara luas, Kebudayaan merupakan perwujudan tanggapan manusia terhadap tantangan yang di hadapi dalam proses penyesuaian diri secara aktif terhadap lingkungannya.


Perwujudan tanggapan itu tercermin dalam nilai-nilai budaya, norma-norma sosial dan pandangan hidup yang berlaku dalam masyarakat. Sedangkan kebudayaan itu berfungsi sebagai kerangka acuan yang menguasai sikap dan tingkah lakupara pendukungnya dalam menanggapi tantangan dan penyesuaian diri secara aktif terhadap lingkungannya.


II. Kebudayaan Daerah Lampung

Kebijaksanaan kebudayaan di daerah Lampung di sesuaikan dengan kondisi daerah sejalan dengan UU 14 tahun 1964, tentang pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan lambing “Sang Bumi Ruwa Jurai” yang disahkan berdasarkan peraturan daerah No. 01.Perda/I/DPRD/71-72 di mana pada salah satu bagian lambing terdapat bunga skala berdaun lima, yang berarti bahwa palsafah Pi-il Pesenggiri itu bertema lima alam pikiran yaitu :


1.

2.

3.

4.


5.

Pi-il Pesenggir

Juluk adeg

Nemui Nyimah

Nengah Nyappur


Sakai Sambaiyan

:

:

:

:


:

Pi-il berarti berjiwa besar, Pesenggiri berarti harga diri

Juluk artinya gelar sebelum kawin, dan adeg gelar setelah kawin

Nemui artinya terbuka hati untuk menerima tamu, nyimah artinya

Nengah artinya suka berkenalan, dan Nyappur artinya pandai bergaul.

Sakai artinya suka tolong menolong, Sambaiyan artinya bergotong royong


Dalam melaksanakan kebijaksanaan telah banyak dampak positif yang mengalami peningkatan dan perubahan nilai budaya yang memasyarakat. Hal itu merupakan motifasi pendukung kebudayaannya untuk bangga terhadap budaya sendiri dan memacu rasa persaudaraan dan persatuan bangsa sebagai pencerminan pembangunan yang berbudaya, dalam upaya menuju kehidupan yang bahagia dan sejahtera.


III. Azas Pembangunan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah Lampung

Dalam upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan daerah Lampung mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai satu-satunya azas rujukan seiring dengan peraturan daerah dan kebijaksanaan lembaga serta instansi yang terkait dengan pokok-pokok sebagai berikut :

a. Warisan budaya yang luhur, yang timbul dan berkembang tetap dilestarikan sebagai etos kebudayaan yang membentuk kepribadian bangsa.

b. Keberadaan dan kelestarian budaya daerah Lampung harus dihargai dan di jamin perkembangannya

c. Menghindari perasaan kedaerahan, kesukuan (subkesukuan) dan dominasi atas kebudayaan –kebudayaan daerah lain

d. Tidak menutup diri terhadap pengaruh kebudayaan daerah lain (kebudayaan asing) sepanjang tidak bertentangan tatanan kehidupan orang Lampung serta tuntutan pembangunan

e. Pertumbuhan, perkembangan dan keberadaan kebudayaan daerah Lampung tidak menjadi monopoli suatu lapisan sosial ataupun suku bangsa

f. Segenap warga daerah Lampung mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pendukung pembangunan dan pengembangan kebudayaan daerah Lampung.


IV. Langkah-Langkah Pokok Pengembangan Kebudayaan Daerah Lampung

1.Inventarisasi dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya Daerah

Pembinaan dan pengembangan kebudayaan daerah harus dilaksanakan secara terus-menerus dan terarah berlandaskan pada UUD 45 dan Pancasila, agar dapat berfungsi sebagai kerangka acuan yang sejalan dengan pesatnya perkembangan masyarakat serta kemajuan teknologi yang dapat memperkembangkan perangkat nilai yang bukan sekadar memperkuat kepribadian, melainkan juga dapat di pergunakan sebagai pedoman dalam menghadapi tantangan yang timbul karena perubahan lingkungan, kemajuan teknologi yang dapat memperkembangkan perangkat nilai yang bukan sekedar memperkuat kepribadian, melainkan juga dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menghadapi tantangan yang timbul karena perubahan lengkungan. Kemajuan teknologi yang terbawa serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan penduduk telah menimbulkan berbagai kebutuhan dan merangsang pertumbuhan kebudayaan masyarakat . Oleh karena itu, upaya pelestarian kebudayaan daerah Lampung harus ditingkatkan sejalan pesatnya kemajuan teknologi yang membawa dampak besar terhadap kehidupan budaya.


Untuk mendukung keperluan tersebut, maka diperlukan kegiatan khusus untuk membangkitkan kesadaran masyarakat, meningkatkan kegiatan pendidikan budaya (eculturasi) di lingkungan masyarakat luas, mempersiapkan substansi pendidikan, bagi masyarakat serta mengadakan perekaman (inventarisasi) dan analisis nilai-nilai budaya daerah Lampung.


2. Kebahasaan dan Kesastraan

Bahasa merupakan perangkat yang amat penting artinya sebagai alat komunikasi dan media pendidikan dalam masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangan bahasa daerah senantiasa mendapatkan perhatian demi ketertiban pergaulan social dan kemajuan pendidikan dalam arti luas.


Pembinaan dan pengembangan bahasa daerah Lampung di arahkan pada usaha untuk meningkatkan wawasan kedaerahan dan dapat berkembang serta dapat dimanfaatkan oleh masyarakat daerah Lampung baik dalam pergaulan maupun dalam pendidikan.


3. Pembinaan dan Pengembangan Kesenian

Sesungguhnya kesenian itu bukan semata-mata sebagai wahana untuk mengungkapkan dan menyatakan perasaan secara indah, tetapi juga merupakan media sosial yang efektif untuk menyampaikan pesan-pesan budaya secara indah dan terselubung. Demikian juga kesenian merupakan sarana sosial yang bersifat integrative, karena dari adanya rasa ikut memiliki akan menumbuhkan nilai kebanggaan bersama.. Disamping itu, kesenian juga merupakan media pendidikan yang tidak kecil artinya dalam membina perasaan, dan pekerti yang halus bagi masyarakat pendukungnya.


Pembinaan dan pengembangan kesenian diarahkan menumbuhkan kreatifitas dan daya cipta para seniman yang dapat mendorong terwujudnya kebudayaan daerah memperkuat integritas, kebanggaan dan identitas.


Sumber :

Makalah disampaikan pada Kegiatan Diskusi Kebudayaan Dalan Workshop dan Festival Seni Tradisional yang diselenggarakan oleh Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Bandung bekerjasama dengan Subdin Kebudayaan Dinas Pendidikan Propinsi Lampung di Ruang Abung Balai Keratun Kantor Pemda Propinsi Lampung Juli 2007