Pelestarian Warisan dan Wisata Budaya Samosir

Oleh : Bejo Bolon

Pulau Samosir merupakan daerah yang sangat kaya warisan budaya leluhurnya. Kekayaan warisan leluhur ini patut disyukuri karena merupakan kekayaan khasanah budaya bangsa Batak yang tidak ternilai. Namun warisan para leluhur ini merupakan suatu tanggung jawab yang amat berat bila kita melihat tantangan fenomena kehidupan atau interaksi modernisasi terhadap hampir keseluruhan budaya bangsa akibat perkembangan teknologi informasi.

Warisan budaya Samosir dapat kita lihat dari mulai potensi alam lingkungan terutama Danau Toba, adat-istiadat, upacara ritual, sakral dan sekuler, peninggalan purbakala, sistem pengetahuan tradisional, senjata tradisional, tempat-tempat bersejarah, peninggalan sejarah, serta seni dan budaya yang semuanya itu merupakan sumberdaya dan merupakan modal utama bagi pengembangan, peningkatan dan pemanfaatan secara optimal salah satunya adalah kepariwisataan budaya Samosir. Pemanfaatan, warisan budaya Samosir harus dilakukan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang baik, cerdas dan tepat, yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan ekonomi atau pendapatan masyarakat Samosir khususnya. Kepariwisataan memang berbicara masalah pemanfaatan, tetapi pemanfaatan itu sendiri terkait dengan unsur lain sebagai bagian dari upaya pelestarian, yaitu upaya pengembangan dan perlindungan. Dengan pemanfaatan warisan budaya dengan sendirinya akan mendukung upaya memelihara, menumbuhkan, dan mengembangkan apresiasi dan kreatifitas masyarakat, sebagai upaya pelestarian budaya bangsa.

Di Kabupaten Samosir, yang paling bertanggung jawab melestarikan kebudayaan adalah pemerintah daerah itu sendiri, baik melalui dinas-dinas yang terkait dengannya secara langsung maupun tidak langsung. Seyogyanya pemerintah daerah melakukan berbagai upaya untuk mengelola dan melestarikan warisan budaya leluhur kita yang sangat kaya dan beragam tersebut.

Namun sejauhmana yang telah dilakukan dan ini menjadi pertanyaan penting meskipun tidak harus diketahui jawabannya, namun setidaknya paling sedikit ada komitmen untuk melestarikan kebudayaan Samosir. Pelestarian yang dimaksud adalah pelestarian dalam arti perubahan yang tidak bersifat statis. Ini semata-mata karena konsep persoalan pelestarian budaya harus mempertimbangkan unsur manusia itu sendiri yang cenderung mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Oleh sebab itu pelestarian itu sendiri harus memiliki tiga unsur sekaligus, yaitu adanya unsur perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan budaya itu sendiri. Terkait dengan era globalisasi dewasa ini, maka yang menjadi persoalan adalah bagaimana membangun keseimbangan antara warisan budaya dan modernitas, kontinuitas dan diskontinuitas, yang permanen dan perubahan budaya lokal dan nasional di Indonesia. Secara khusus bila dilihat dari kepentingan kepariwisataan, pelestarian kebudayaan tradisional Samosir sangat berpotensi besar sekali untuk mendukung perkembangan wisata budaya di Kabupaten Samosir. Ini dimungkinkan karena Samosir memiliki warisan budaya yang sangat kaya. Warisan budaya tersebut mempunyai nilai-nilai yang terkait dengan eksibisi, daya tarik dan nilai jual yang dapat memberikan nilai ekonomi (devisa) bagi pendapatan asli daerah. Namun nilai eksibisi dan pengemasan yang untuk mengejar nilai ekonomi terkait kepariwisataan dapat saja terjadi mengenyampingkan nilai-nilai budaya itu sendiri, yang disangsikan orang sebagai tindakan ’perusakan budaya’. Oleh sebab itu sangat dibutuhkan suatu strategi yang tepat bagaimana dua unsur tersebut saling menunjang dalam konteks pelestarian kebudayaan atau warisan budaya tersebut. Oleh sebab itu harus dilakukan secara komprihensif dan hati-hati, dengan mempertimbangkan faktor-faktor dapat terjadinya kerusakan budaya. Dalam melestarikan ini perlu dilakukan kerjasama dengan berbagai pihak pemangku kepentingan, yaitu yang berkaitan dengan budaya itu sendiri. Misalnya dengan instansi terkait, akademisi, peneliti, dunia usaha, organisasi sosial kemasyarakatan (LSM), dan sebagainya. Langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan mengembangkan sistem komunikasi yang sinergis antar instansi, akademisi, koordinasi dan sinkronisasi, mengembangkan berbagai pola pengumpulan data (inventarisasi), kajian, fasilitasi, gelar budaya, pertunjukan kesenian, pembinaan, advokasi, pemberdayaan, revitalisasi dan memperluas jaringan komunikasi dan informasi dan lain-lain.

Ini semuanya menunjukkan kehati-hatian dalam mengelola warisan budaya, apalagi dikaitkan dengan dunia kepariwisataan. Dengan berdayanya berbagai budaya yang kita miliki, maka pemanfaatannya akan dapat dilakukan, bahkan tanpa peran pemerintah sendiripun budaya itu akan hidup dan dapat memberikan sumbangsih bagi sektor ekonomi masyarakat. Ini merupakan salah satu alternatif ekonomi di Samosir apabila suatu ketika sektor Agribisnis kurang menguntungkan.

Dan itu sangat belum terlambat untuk membenahinya dari sekarang. Artinya kita juga sudah berpikir menjual jasa, yaitu salah satu sektor yang akan dikembangkan dalam fase ekonomi kreatif.

Wisata Budaya
Istilah pariwisata di Indonesia sebenarnya baru dimulai pada tahun 1960-an untuk mengganti istilah tourism atau travel yang konotasinya bias terkait dengan selera rasa (pleasure, ex citement, entertaintment, adventure) dan sejenisnya. Pariwisata itu sendiri diartikan sebagai ’mereka yang meninggalkan rumah untuk mengadakan perjalanan tanpa mencari nafkah di tempat-tempat yang dikunjungi sambil menikmati kunjungan mereka’. Selain itu memang terdapat berbagai pengertian tentang pariwisata tersebut.

Dalam perkembangan dunia kepariwisataan, budaya merupakan salah satu hal yang menjadi daya tarik orang melakukan kegiatan wisata disamping daya tarik yang lain seperti alam, marina, bahkan dewasa ini muncul wisata belanja dan kuliner (makanan). Namun semuanya daya tarik yang menjadi destinasi orang untuk melakukan kegiatan perjalanan wisata tersebut saling mendukung. Kekayaan warisan budaya yang kita dimiliki, baik budaya yang kasat mata (tangible) dan budaya yang tidak kasat mata (intangible).

Pengembangan dunia kepariwisataan terkait dengan wisata budaya tidak semata-mata bertujuan untuk penerimaan devisa dan memperluas lapangan kerja. Tetapi pengembangan kepariwisataan dan warisan budaya itu juga terkait dengan upaya memperkenalkan kekayaan kebudayaan dan jati diri orang Batak Samosir. Artinya unsur perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sebagai dasar pengertian pelestarian budaya saling terkait dengan melestarikan kekayaan warisan budaya kita, sehingga dapat dimanfaatkan untuk menunjang dunia kepariwisataan di kabupaten Samosir. Jika dilihat dari aspek seni dan budaya, maka peran seni dan budaya tersebut juga sangat penting artinya bagi kepariwisataan. Dengan adanya dunia kepariwisataan, upaya-upaya pengembangan kebudayaan pun akan terjadi. Hal ini disebabkan karena memang upaya-upaya pengembangan satu kebudayaan ada yang terkait langsung dengan aspek ekonomi. Oleh sebab itu upaya pelestarian kebudayaan dan kepariwisataan juga dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yaitu pro poor, pro growth, dan pro job.

Namun dalam prakteknya, berbicara tentang pelestarian budaya [tradiosional] dikaitkan dengan kepariwisataan, sering sekali muncul ambiguitas antara melestarikan dan kemungkinan ’perusakan’ budaya itu sendiri. Hal ini disadari karena dua atau tiga konsep berjalan secara bersamaan, yaitu melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan. Dimana satu sisi ingin melestarikan kebudayaan yang telah punya sistem tersendiri dikaitkan dengan ’pasar’ yang tentunya berkaitan dengan ’selera’ si penikmat, yaitu wisata itu sendiri. Artinya dalam mengemas kebudayaan menjadi konsumsi pariwisata bisa saja menimbulkan perubahan yang progresif terhadap budaya itu sendiri.

Disatu sisi ada anggapan bahwa pariwisata itu cenderung merusak warisan budaya lokal yang dikunjunginya, namun disatu sisi ada juga yang berargumen sebaliknya, yaitu pariwisata dapat membantu kelangsungan hidup suatu warisan budaya sejauh itu dilaksanakan secara profesional dan berhati-hati. Dalam hal ini memang dibutuhkan upaya konstruksi dan rekonstruksi warisan budaya itu secara tepat dalam rangka pengembangan kepariwisataan untuk peningkatan ekonomi rakyat.

Dalam upaya mengkonstruksi warisan budaya untuk kepentingan kepariwisataan, apakah lewat pengemasan kebudayaan, komodifikasi kebudayaan, obyektifikasi kebudayaan, konservasi budaya, atau revitalisasi budaya untuk ’public audience’ atau keperiwisataan tadi, kiranya para pemangku kepentingan secara bersama-sama diperhadapkan pada suatu proses dekontekstualisasi dan rekontekstualisasi budaya.

Dalam hal inilah dibutuhkan pemahaman mendalam dan kebijaksanaan dalam melakukannya. Jika ini dilakukan dengan cermat dan dengan penuh kehati-hatian, maka apa yang ditakutkan rusaknya suatu budaya akibat pariwisata tidak akan terjadi. Dalam hal ini tentunya membutuhkan kompetensi sumber daya manusia untuk mengelola persoalan-persoalan terkait dengan pelestarian kebudayaan dan pemanfaatan kebudayaan tersebut untuk kegiatan menunjang kepariwisataan kabupaten Samosir yang berdaya saing dan memiliki nilai jual bagi wisatawan yang datang ke Kabupaten Samosir. (*)

Sumber: http://www.kabarindonesia.com